AKTE KELAHIRAN - AKTE KEMATIAN (di Rumah)


SYARAT PERMOHONAN SURAT KELAHIRAN DI RUMAH :

 

  1. Pengantar RT / RW

  2. Akta Nikah orang tua

  3. KK orang tua dari bayi

  4. KK dan KTP asli pelapor (apabila pelapor bukan orang tua dari bayi)

 

SYARAT PERMOHONAN SURAT KEMATIAN DI RUMAH :

 

  1. Pengantar RT / RW

  2. KK dan KTP yang meninggal

  3. KTP Suami/Istri yang meninggal

  4. Fotocopy KK dan KTP Pelapor (harus warga Kelurahan Gedawang)